Pemerintahan Jokowi Sibuk Akan Hapus Produk Halal, 3 Negara Ini Justru Menjual Halal
RIAU24.COM - Penghapusan ketentuan makanan halal dan perda syariah yang ada dalam rancangan draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menuai kontroversi. Padahal, pemerintah sendiri ingin menjadikan Indonesia sebagai wisata halal.
Seperti dilansir dari Viva.co.id, Rabu, 22 Januari 2020, disaat negara lain sedang gencar mempromosikan wisata halal, anehnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah mau hapus ketentuan makanan halal dan perda syariah. Padahal, pada saat kampanye Jokowi pernah berjanji akan tingkatkan wisata halal di Indonesia.
Diketahui, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Untuk sekedar pembanding, berikut ini negara-negara yang justru menjual produk halal.
1. Jepang