JPU Kejari Bengkalis Akan Segera Sidangkan Dua Tersangka Penyeludup Ratusan Ponsel
Diutarakan Irvan lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, juga diperoleh bukti yang cukup dan terdakwa diduga keras melakukan tidak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta dikhawatirkan akan melarikan diri. Merusak serta menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, I dan J UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 104 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 52 Jo pasal ayat (1) UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (R24/Hari)
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, I dan J UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 104 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 52 Jo pasal ayat (1) UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (R24/Hari)