Menu

JPU Kejari Bengkalis Akan Segera Sidangkan Dua Tersangka Penyeludup Ratusan Ponsel

Dahari 22 Jan 2020, 16:00
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo SH (foto/Hari)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo SH (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menyampaikan bahwa telah menerima pelimpahan berkas perkara atau P21 dari penyidik Kepolisian Polres Bengkalis dengan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyeludupan ratusan handpone.

zxc1

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Carles SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo SH kepada sejumlah wartawan, Rabu 22 Januari 2020.

"Benar kita sudah menerima pelimpahan tersebut pada 9 Januari lalu dengan dua orang tersangka Suhendra alias Widik dan Acong dengan barang bukti handpone sebanyak 560 unit serta 49 kotak handpone dan satu unit sepeda motor," ungkap JPU Irvan Rahmadani Prayogo.

zxc2

Diutarakan Irvan lagi, untuk kesemua barang bukti tersebut, saat ini disimpan di tempat gudang penyimpanan BB kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sedangkan untuk gelar sidang, pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis,"Insya Allah dalam beberapa hari kedepan berkasnya akan segera dilakukan pelimpahkan ke Pengadilan Negeri. Untuk saat ini kita dari JPU masih dalam penyempurnaan berkas berkasnya," ungkapnya lagi.

Diutarakan Irvan lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, juga diperoleh bukti yang cukup dan terdakwa diduga keras melakukan tidak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta dikhawatirkan akan melarikan diri. Merusak serta menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, I dan J UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 104 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 52 Jo pasal ayat (1) UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (R24/Hari)