Menu

JPU Kejari Bengkalis Akan Segera Sidangkan Dua Tersangka Penyeludup Ratusan Ponsel

Dahari 22 Jan 2020, 16:00
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo SH (foto/Hari)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo SH (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menyampaikan bahwa telah menerima pelimpahan berkas perkara atau P21 dari penyidik Kepolisian Polres Bengkalis dengan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyeludupan ratusan handpone.

zxc1


Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Carles SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo SH kepada sejumlah wartawan, Rabu 22 Januari 2020.

"Benar kita sudah menerima pelimpahan tersebut pada 9 Januari lalu dengan dua orang tersangka Suhendra alias Widik dan Acong dengan barang bukti handpone sebanyak 560 unit serta 49 kotak handpone dan satu unit sepeda motor," ungkap JPU Irvan Rahmadani Prayogo.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua