Masih Soal Draft Omnibus Law yang Bikin Kaget, Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Pengamat Sebut Itu Sudah Berlebihan
Selama ini kepala daerah hanya bisa dipecat jika melanggar sumpah jabatan, meninggal atau mengundurkan diri. Agus mengatakan tidak ada klausul pemecatan yang terkait program strategis nasional.
"Sebenarnya boleh saja disanksi, tapi bukan pemecatan. Bisa dalam bentuk administrasi lain, misal pengurangan dana alokasi umum atau investasi tertentu tidak bisa masuk ke daerah tersebut," katanya.
Dipertanyakan
Sebelumnya, aturan itu juga dipertanyakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Ia mempertanyakan alasan RUU Cipta Lapangan Kerja sampai mengatur kewenangan Mendagri.
"Kok cipta lapangan kerja ada pecat-memecat begitu? Saya sih belum lihat drafnya, ya. Bukannya masih di pemerintah?" ujarnya.
Meski demikian, Doli enggan mengomentari lebih dalam mengenai apa yang tertuang dalam draf RUU tersebut. Dia meminta semua pihak tak menyebarkan informasi yang belum valid.