Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Sebuah Kafe, Segini Honor Mereka Sekali Kencan
Anak-anak tersebut juga diancam oleh para muncikari atau mami kafe. Jika mereka ingin keluar dari pekerjaannya sebagai pekerja seks harus membayar uang sebesar Rp1,5 juta. "Kalau anak ini mau keluar dari area kafe boleh, tapi harus menebus dengan uang 1,5 juta," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, buku daftar tamu Cafe Khayangan, buku catatan sewa kamar, ATM, KTP, dompet, dan beberapa alat alat kontrasepsi.
Adapun kepada pelaku dikenakan pasal berlapis dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. ****