Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Sebuah Kafe, Segini Honor Mereka Sekali Kencan
RIAU24.COM - Sebanyak 10 anak yang dipaksa jadi pekerja seks di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil diamankan polisi, Senin 13 Januari 2020. Enam orang pelaku turut digelandang ke tahanan Polda Metro Jaya.
"Mereka menjual anak-anak di bawah umur untuk menemani para hidung belang di salah satu kafe di daerah Rawa Bebek, Penjaringan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020) seperti dilansir okezone.
Enam orang pelaku yang ditangkap polisi berinisial R alias mami Atun, mami Tuti alias A, D alias Febi, TW, dan A. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Yusri menjelaskan, keenam pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang mencari anak-anak di bawah umur untuk dijual kepada pemilik kafe, adapula yang menjadi calo untuk menawarkan anak tersebut sebagai pemuas nafsu para pria hidung belang yang berkunjung.
"Jadi, dua (tersangka) DF dan TW dia mencari (anak di bawah umur) ke lokasi tertentu. Kemudian, dijual kepada dua mami (berinisial) R dan A seharga Rp750-1,5 juta. Oleh mami ini dipekerjakan di situ, dipaksa melayani para tamu laki-laki hidung belang untuk menemani minum, kemudian menemani sama-sama untuk bisa berhubungan badan," tuturnya.
Para lelaki hidung belang tersebut dikenai tarif Rp150 ribu untuk sekali kencan dengan para korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Dari uang tersebut para korban menerima Rp60 ribu yang diberikan setiap bulan.
Anak-anak tersebut juga diancam oleh para muncikari atau mami kafe. Jika mereka ingin keluar dari pekerjaannya sebagai pekerja seks harus membayar uang sebesar Rp1,5 juta. "Kalau anak ini mau keluar dari area kafe boleh, tapi harus menebus dengan uang 1,5 juta," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, buku daftar tamu Cafe Khayangan, buku catatan sewa kamar, ATM, KTP, dompet, dan beberapa alat alat kontrasepsi.
Adapun kepada pelaku dikenakan pasal berlapis dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. ****