Apresiasi Kejari Bengkalis, Kajati Riau Sebut Korupsi Berjamaah Merupakan Fenomena Yang Harus Diberantas
RIAU24.COM - Tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terkait penahanan tersangka dugaan korupsi Penyimpangan Dana UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana Tahun 2015-2018, Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis diapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Kajati Riau, Mia Amiati mengatakan langkah Kejari Bengkalis tersebut sangat tepat dan cepat, ia menilai hal tersebut telah sesuai kebijakan Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum pada tindak pidana korupsi (tipikor).
"Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sangat mengapresiasi kinerja Kajari Bengkalis beserta jajarannya yang telah melaksanakan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Mia Amiati, Selasa, 21 Januari 2020 siang.
Untuk diketahui, Kejari Bengkalis kemarin (Senin, 20/1_red) menahan tersangka JF yang merupakan seorang Kepala Desa Bukit Batu setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Kejari Bengkalis.
Selain JF ada dua tersangka lainnya yakni AW selaku Ketua UED-SP dan Sbd selaku Tata Usaha di Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.