Seorang Buruh Tani di Desa Senggoro Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Sebagai Penyebab Karhutla
Perbuatannya tersebut, Man akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan, telah mengamankan seorang pelaku diduga dengan sengaja membakar lahan dan menyebabkan kebakaran meluas hingga ke perkebunan warga lainnya.
Petugas juga membawa barang bukti, cangkul, garuk tanah, mancis, tanah sisa terbakar dan sisa batang pohon yang terbakar.
Petugas juga membawa barang bukti, cangkul, garuk tanah, mancis, tanah sisa terbakar dan sisa batang pohon yang terbakar.