Menu

Bukan Rumor, Dewan Pengawas Berhentikan Helmy Yahya Dari Dirut TVRI

Riki Ariyanto 17 Jan 2020, 09:29
Helmy Yahya dipecat dari Dirut TVRI (foto/int)
Helmy Yahya dipecat dari Dirut TVRI (foto/int)
Farhan menambahkan Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja televisi pelat merah yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR.

Dewas TVRI pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Dewas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menyikapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya turut mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. (Riki)

Halaman: 23Lihat Semua