Bukan Rumor, Dewan Pengawas Berhentikan Helmy Yahya Dari Dirut TVRI
RIAU24.COM - Jumat 17 Januari 2020, Dewan Pengawas TVRI telah menghentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Pemberhentian Helmy Yahya dibenarkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Farhan.
zxc1
Seperti dikonfirmasi Tempo, Farhan benarkan Helmy Yahya sudah diberhentikan. "Benar. Besok (hari ini -red) Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," sebut Farhan lewat pesan singkat yang diterima Kantor Berita Antara.
Surat itu berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya. Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.
zxc2
Farhan menambahkan Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja televisi pelat merah yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR.
Dewas TVRI pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Dewas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menyikapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya turut mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. (Riki)