Lakukan Percobaan Pembunuhan Menggunakan Egrek Sawit, Karyawan PT KAT Inhu Diringkus Polisi
Pelapor mengenali pelaku, karena EG adalah karyawan PT KAT Seberida 3 yang sehari sebelumnya dipindahkan pekerjaan dari karyawan panen menjadi karyanan pembuang tunas pohon sawit.
Lebih jauh Misran menyampaikan, kronologis penangkapan pelaku
berawal pada hari Sabtu 11 Januari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Unit Jatanras Polres Inhu beserta Unit Reskrim Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Dahnies SP berangkat melakukan penyelidikan perkara percobaan pembunuhan ke wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pada hari Minggu 12 Januari 2020 dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku percobaan pembunuhan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa rumah orang tua pelaku di Desa Nalo gedang Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
berawal pada hari Sabtu 11 Januari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Unit Jatanras Polres Inhu beserta Unit Reskrim Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Dahnies SP berangkat melakukan penyelidikan perkara percobaan pembunuhan ke wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pada hari Minggu 12 Januari 2020 dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku percobaan pembunuhan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa rumah orang tua pelaku di Desa Nalo gedang Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.