Lakukan Percobaan Pembunuhan Menggunakan Egrek Sawit, Karyawan PT KAT Inhu Diringkus Polisi
RIAU24.COM - INHU- Seorang Karyawan PT KAT 3 Div 3 Desa Kelesa Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial EG (37) ditangkap Polisi, Senin 13 Januari 2020.
EG ditangkap karena telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Ratna Sunaryo (31) yang juga merupakan Karyawan PT.
zxc1
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas, Aipda Misran mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 7 Januari 2020 yang lalu di Jalan Utama F/G 36 PT KAT III Div III Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.
Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa 7 Januari 2020 sekira pukul 5.15 WIB, Ratno Sunaryo (Pelapor) berangkat menuju kantor untuk mengambil apel pagi.
zxc2
Di dalam perjalanan tepatnya di Jalan Utama F/G 36 PT. KAT III DIV III Desa Kelesa Kecamatan Seberida, pelapor melihat tangkai janjang kosong sawit diserakkan menutup jalan tersebut, lalu pelapor berjalan pelan pelan menghindari jangkos tersebut dan tiba-tiba ada sebuah egrek (sabit besar untuk memanen buah sawit) yang tangkainya memukul bahu kanan pelapor dan kemudian pelapor mendengar suara orang berkata “mampus kau”.
Kemudian, pelapor melihat egrek tersebut di ayunkan lagi ke arah pelapor, melihat hal tersebut pelapor mempercepat laju kendaraannya (Sepeda Motor) sehingga egrek tersebut mengenai jok sepeda motor tepatnya dibagian belakang sehingga egrek tersebut merobek jok sepeda motor dan kemudian tersangkut di besi belakang jok.
Akibat hal tersebut pelapor jatuh dari sepeda motornya. Setelah itu pelapor melihat pelaku mengayunkan kembali egrek dan pelapor bangkit berdiri lalu menangkis serta menarik egrek tersebut sampai egrek tersebut terlepas dari tangan pelaku.
Setelah itu pelapor berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri kearah dalam kebun sawit PT KAT Seberida 3.
Pelapor mengenali pelaku, karena EG adalah karyawan PT KAT Seberida 3 yang sehari sebelumnya dipindahkan pekerjaan dari karyawan panen menjadi karyanan pembuang tunas pohon sawit.
Lebih jauh Misran menyampaikan, kronologis penangkapan pelaku
berawal pada hari Sabtu 11 Januari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Unit Jatanras Polres Inhu beserta Unit Reskrim Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Dahnies SP berangkat melakukan penyelidikan perkara percobaan pembunuhan ke wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pada hari Minggu 12 Januari 2020 dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku percobaan pembunuhan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa rumah orang tua pelaku di Desa Nalo gedang Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Selanjutnya atas Informasinya tersebut pada hari Senin 13 Januari 2020, Tim melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bangko Kabupaten Merangin dan Anggota Bhabinkamtibmas Desa Nalo Gedang. Lalu didapati informasi pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Nalo gedang.
Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB tim bergerak menuju Desa Nalo Gedang dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Nalo Gedang dan sekira pukul 18.40 WIB Tim dengan didampingi Kades Nalo Gedang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah orang tuanya tersebut dan saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya. (R24/Rou)