Pegiat Lingkungan : Gagalnya Eksekusi Perusahaan Sawit Bermasalah Preseden Buruk Penegakan Hukum
"Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," tutup Dosen Pascasarjana UIR itu.(rls)