Pegiat Lingkungan : Gagalnya Eksekusi Perusahaan Sawit Bermasalah Preseden Buruk Penegakan Hukum
Eksekusi lahan PT PSJ seluas 3.323 hektare itu seharusnya dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Kehutanan, Polres Pelalawan, dan instansi terkait lainnya pada hari Senin (13/1/2020) tertunda karena penolakan yang dilakukan oleh masyarakat yang mengaku dari kelompok tani tersebut.
Dengan alasan untuk menghindari terjadinya keributan antara petugas dan masyarakat yang berada di lokasi dan direncanakan akan dilakukan mediasi pada hari Jumat (17/1/2020) mendatang di Mapolres Pelalawan.
Menanggapi hal tersebut, Ahli hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan, seharusnya aksi penolakan eksekusi tidak terjadi, karena eksekusi tersebut adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dimana eksekusi lahan ilegal milik PT PSJ itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR.
"Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. Seharusnya negara jangan mau kalah dari orang-orang yg tidak taat pada putusan pengadilan. Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukannya malah memancing masyarakat untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu dilakukan," terang Nurul Huda.
Selanjutnya Nurul Huda menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik, karena Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduklpada mekanisme hukum yang telah ada, jika hal itu terus berlanjut maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum.