JPU Ungkap Fakta-Fakta Kasus Penggelapan Dana Eks GM MP Club dan Queen Club
Selain itu, Benny juga memanipulasi pembelian lampu LED untuk MP Club dan meminta pengurangan harga dengan janji akan membeli kembali barang dengan jumlah besar.
Pengurangan harga yang diterima Rp 34.000.000, di dalam faktur, terdakwa meminta tetap dituliskan Rp 204.000.000 tanpa dimasukkan potongan harga. Terdakwa juga mengambil uang potongan harga Rp 30 juta.
Akibat perbuatan Benny, MP International Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian Rp 689.787.000. Tindakan Benny diketahui setelah dia berhenti dan manajemen melakukan audit.
"Atas perbuatannya, terdakwa Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan," ujar JPU.
Terdakwa menyatakan keberataan atas dakwaan tersebut. Dia mengajukan eksepsi dan diagendakan majelis hakim pada persidangan pekan depan.