JPU Ungkap Fakta-Fakta Kasus Penggelapan Dana Eks GM MP Club dan Queen Club
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kasus penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh Eks General Manager (GM) MP Internasional Executive Club dan Queen Club Pekanbaru, Benny Lubis, hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 14 Januari 2020 kemarin.
Benny Lubis didakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian Rp 689 juta lebih, jumlah tersebut berdasarkan dari hasil audit penyidik yang dapat dibuktikan dari kwitansi penagihan dari total Rp6 Miliar lebih.
Pada persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva itu, JPU membeberkan, Benny telah mengambil uang milik perusahaan MP International Executive Club Pekanbaru.
"Caranya, dia meminta saksi Melia Fersi Sapriati mengajukan invoice pembayaran honor cleaning service atas nama CV Radhitya Pratama, atas nama CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service," beber JPU.
Invoice itu disetujui oleh Benny ke bagian keuangan di Kantor MP International Executive Club Pekanbaru senilai Rp 39.500.000. Setiap bulannya, uang itu dibagikan kepada 10 orang cleaning service.
Namun ternyata CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service adalah perusahaan fiktif. Selain itu uang Rp39.500.000, setiap bulannya digunakan untuk membayar gaji 2 orang pengawas masing-masing sebesar Rp 2.000.000 dan 8 orang cleaning service masing-masing Rp 1.200.000, barang habis pakai dua pengawas masing-masing sebesar Rp 500.000.
Sisanya dikembalikan ke Benny. Akibatnya, MP International Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian lebih kurang Rp 348.600.000.
Tidak hanya itu, Benny juga menunjuk CV Elang Perkasa Entertaint sebagai Event Organizer yang menyediakan tenaga DJ MP International Executive Club Pekanbaru.
Setiap akhir bulan terdakwa meminta saksi Darmin Rangkuti untuk mengajukan permohonan pembayaran honor DJ ke bagian keuangan di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru Rp 32.000.000.
Benny juga meminta diajukan pembayaran penjagaan F DJ sebesar Rp.1.000.000 dan pembayaran akomodasi dan compliment sebesar Rp.1.250.000.000 disetiap event.
Ternyata personel penjagaan untuk menjaga FD J di setiap event tidak pernah ada dan akomodasi para F DJ tidak bisa dikonfirmasi, serta para DJ yang bekerja di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru tidak pernah mendapatkan compliment.
"CV Elang Perkasa Entertaint adalah perusahaan fiktif dan dari 4 orang DJ yang bekerja di perusahaan MP International Executive Club Pekanbaru, dua orang masing-masing hanya menerima gaji/honor sebesar Rp 3.500.000 per bulan dan dua lainnya mendapat Rp 3.000.000 per bulan. Akibatnya MP Club merugi Rp 311.187.000," terang JPU.
Selain itu, Benny juga memanipulasi pembelian lampu LED untuk MP Club dan meminta pengurangan harga dengan janji akan membeli kembali barang dengan jumlah besar.
Pengurangan harga yang diterima Rp 34.000.000, di dalam faktur, terdakwa meminta tetap dituliskan Rp 204.000.000 tanpa dimasukkan potongan harga. Terdakwa juga mengambil uang potongan harga Rp 30 juta.
Akibat perbuatan Benny, MP International Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian Rp 689.787.000. Tindakan Benny diketahui setelah dia berhenti dan manajemen melakukan audit.
"Atas perbuatannya, terdakwa Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan," ujar JPU.
Terdakwa menyatakan keberataan atas dakwaan tersebut. Dia mengajukan eksepsi dan diagendakan majelis hakim pada persidangan pekan depan.