Menu

Setelah Periksa Puluhan Saksi, Kejagung Langsung Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan

Siswandi 14 Jan 2020, 23:33
Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan jaket tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI. Foto: int
Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan jaket tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI. Foto: int

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan," ujar Adi lagi. ***

Halaman: 12Lihat Semua