Setelah Periksa Puluhan Saksi, Kejagung Langsung Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
RIAU24.COM - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Tak tanggung-tanggung, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, mereka pun langsung menjalani penahanan.
Dilansir okezone, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
"Tadi prosesnya telah dilakukan 5 orang tersangka sejak hari ini," ungkap Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2020.
Menurut Adi, kelima tersangka itu juga sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) secara terpisah.
"Penahanan sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kami pisah," ujar Adi.
Adapun lokasi penahanan kelima tersangka itu, antara lain Benny Tjokro di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Lalu, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan," ujar Adi lagi. ***