Pengadilan Tinggi Batalkan Vonis Hukuman Mati Mantan Presiden Negara Ini
RIAU24.COM - Selasa 14 Januari 2020, Mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf dibatalkan vonis hukuman matinya. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Pakistan memutuskan pembentukan pengadilan khusus yang menangani kasus Pervez Musharraf itu melanggar konstitusi.
zxc1
Seperti dilansir dari Sindonews, Musharraf dihukum mati secara in absentia oleh pengadilan khusus pada Desember 2019 dalam dakwaan pengkhianatan. Sebab Musharraf menerapkan status darurat pada 2007.
Musharraf memang menentang keras pembentukan pengadilan khusus yang cuma bertujuan mengadilinya dalam kasus pengkhianatan.