Pengadilan Tinggi Batalkan Vonis Hukuman Mati Mantan Presiden Negara Ini
zxc2
Pihak Musharraf yakin keputusan Pengadilan Tinggi itu bakal secara otomatis membatalkan vonis hukuman mati. "Pengadilan Tinggi Lahore telah membatalkan keputusan pada Pervez Musharraf," sebut pengacara Musharraf, Azhar Siddique seperti dilaporkan Reuters.
Baca juga: Perang Rusia-Ukraina: Seoul Sebut Rusia Memberi Korea Utara Rudal Anti Udara Dengan Imbalan Pasukan
Sebagai informasi Pervez Musharraf pernah berkuasa di Pakistan setelah melalui kudeta pada 1999. Musharraf menjadi presiden hingga 2008. Hingga saat ini Musharraf berada di luar negeri dengan alasan medis. (Riki)