Menu

Pengadilan Tinggi Batalkan Vonis Hukuman Mati Mantan Presiden Negara Ini

Riki Ariyanto 14 Jan 2020, 09:54
Mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf dibatalkan vonis hukuman matinya (foto/int)
Mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf dibatalkan vonis hukuman matinya (foto/int)

zxc2

Pihak Musharraf yakin keputusan Pengadilan Tinggi itu bakal secara otomatis membatalkan vonis hukuman mati. "Pengadilan Tinggi Lahore telah membatalkan keputusan pada Pervez Musharraf," sebut pengacara Musharraf, Azhar Siddique seperti dilaporkan Reuters.


Sebagai informasi Pervez Musharraf pernah berkuasa di Pakistan setelah melalui kudeta pada 1999. Musharraf menjadi presiden hingga 2008. Hingga saat ini Musharraf berada di luar negeri dengan alasan medis. (Riki)

Halaman: 12Lihat Semua