Akui Teken Permohonan PAW Tersangka Suap, Sekjen PDIP Hasto Sebut Siap Dipanggil KPK
RIAU24.COM - Setelah sempat jadi salah satu pertanyaan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya mengakui dirinya menandatangani permohonan surat permohonan tersangka Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) caleg DPR ke KPU. Seperti diketahui, saat ini Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap, meski yang bersangkutan belum juga menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, KPU juga menyebut surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto selaku Sekjen PDIP. Terkait hal itu, Hasto mengatakan dirinya siap jika dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
"Ya, kalau tanda tangannya betul," ungkap Hasto di sela-sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 12 Januari 2020)
Dilansir detik, Hasto mengatakan tanda tangan surat permohonan PAW tersebut legal. Ia juga mengatakan, tak ada pelanggaran terkait tanda tangan itu.
"Karena itu dilakukan secara legal," ujar Hasto.
Siap Dipanggil KPK