Menu

Akui Teken Permohonan PAW Tersangka Suap, Sekjen PDIP Hasto Sebut Siap Dipanggil KPK

Siswandi 12 Jan 2020, 16:14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

RIAU24.COM -  Setelah sempat jadi salah satu pertanyaan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya mengakui dirinya menandatangani permohonan surat permohonan tersangka Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) caleg DPR ke KPU. Seperti diketahui, saat ini Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap, meski yang bersangkutan belum juga menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu. 

Sebelumnya, KPU juga menyebut surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto selaku Sekjen PDIP. Terkait hal itu, Hasto mengatakan dirinya siap jika dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. 

"Ya, kalau tanda tangannya betul," ungkap Hasto di sela-sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 12 Januari 2020)

Dilansir detik, Hasto mengatakan tanda tangan surat permohonan PAW tersebut legal. Ia juga mengatakan, tak ada pelanggaran terkait tanda tangan itu. 

"Karena itu dilakukan secara legal," ujar Hasto.

Siap Dipanggil KPK 
Dalam kesempatan itu, Hasto juga mengatakan kesiapan dirinya jika dipanggil KPK, terkait kasus suap yang melanda partainya itu. 

Dikatakan, PDIP telah berapa kali berdialog dengan KPK. Selain itu, partai juga kerap mengundang komisi antirasuah dan mereka memenuhi undangan tersebut. PDIP selalu memenuhi panggilan KPK setiap ada kegiatan-kegiatan besar yang tidak secara kebetulan ada permasalahan menyangkut partai. Dia mencontohkan, saat itu sebagimana Kongres ke IV, Kongres ke V dan kini Rakernas I.

"Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara," ujarnya, dilansir republika.

Seperti diketahui, ada kemungkinan KPK bakal memanggil Hasto kstrns melibatkan caleg PDIP Harun Masiku yang disebut-sebut akan menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW).

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut surat permohonan Harun Masiku sebagai PAW caleg DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Arief menyebut permasalahan administrasi biasanya memang diteken oleh pimpinan partai.

Sejauh ini, KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. ***