Jika tak Bisa Tembus Kantor DPP PDIP, Pengamat Sebut KPK Lakukan Blunder
Mudzakir kemudian menyoroti tindakan-tindakan hukum KPK yang melanjutkan kebijakan pimpinan KPK sebelum adanya Dewan Pengawas. Menurut dia, perlu adanya dasar hukum untuk melegitimasi tindakan OTT yang dilakukan KPK pada masa peralihan tersebut.
Seperti dirilis media massa, setelah melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan, tim penyelidik KPK sempat berupaya melakukan penyegelan dengan target beberapa ruangan di di kantor DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). Namun, upaya itu gagal setelah dihalangi petugas keamanan gedung, yang mengaku telah berkoordinasi dengan unsur pimpinan PDIP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan persnya mengataan, saat akan melakukan penyegelan, tim KPK sudah dibekali dengan surat tugas. Hal itu sekaligus membantah pernyataan petinggi PDIP yang menyinggung masalah administratif, yakni surat perintah tugas Tim Satgas KPK yang mendatangi kantor DPP PDIP. ***