Jika tak Bisa Tembus Kantor DPP PDIP, Pengamat Sebut KPK Lakukan Blunder
RIAU24.COM - Langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, banyak mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Publik juga berharap, kasus dugaan suap PAW DPR RI dari Partai PDIP itu diungkap hingga tuntas.
Namun dalam pandangan pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, gebrakan KPK tersebut bisa menjadi blunder, jika KPK tidak berani memasuki gedung salah satu partai yang kadernya terlibat dalam kasus suap tersebut.
Seperti diketahui, saat menindaklanjuti kasus Wahyu, penyidik KPK sempat tidak berhasil melakukan penyegelan terhadap kantor DPP PDIP.
"Menurut saya ini blunder bagi KPK. Kenapa dia sudah melaksnakan OTT, sudah menangkap delapan orang, empat orang tersangka. Tetapi masuk ke gedung partai tertentu tidak bisa," lontarnya, dalam diskusi publik bertema 'KPK: UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru' di Jakarta Pusat, Sabtu 11 Januari 2020.
Dilansir republika, Suparji menambahkan, jika langkah KPK hanya terhenti pada OTT, nantinya malah bia membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada KPK. Misalnya, dia mencontohkan kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang ikut menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke dalam pusaran kasus.
"Itu artinya blunder. Kecuali setelah ini kemudian KPK secara sungguh-sungguh memanggil nama-nama yang tersebut dalam perkara tersebut. Misalnya, yang paling banyak disebut adalah Sekjen DPP PDIP," tambahnya lagi.
Suparji mengatakan, dalam kasus suap tersebut seharusnya KPK berani memanggil Hasto untuk memberikan klarifikasi. Sehingga, tidak terjadi fitnah dan muncul spekulasi yang macam-macam di maayarakat.
"Lebih baik dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Kalau memang tidak, clear. Tetapi kalau ada unsurnya harus ada pertanggungjawaban," tekannya.
Tunjukkan Surat Izin
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir yang turut hadir dalam diskusi itu, meminta KPK untuk menunjukkan surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.
Menurut dia, surat izin tersebut penting agar masyarakat percaya bahwa OTT yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
"Harus dibuktikan, publish, ini lho surat izinnya. Jadi kita tidak berpolemik. KPK sampaikan kepada umum. Ini urusannya penegakan hukum. Kalau salah langkah, sebut saja izin maka bisa menyalahi wewenang," kata Mudzakir.
Mudzakir kemudian menyoroti tindakan-tindakan hukum KPK yang melanjutkan kebijakan pimpinan KPK sebelum adanya Dewan Pengawas. Menurut dia, perlu adanya dasar hukum untuk melegitimasi tindakan OTT yang dilakukan KPK pada masa peralihan tersebut.
Seperti dirilis media massa, setelah melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan, tim penyelidik KPK sempat berupaya melakukan penyegelan dengan target beberapa ruangan di di kantor DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). Namun, upaya itu gagal setelah dihalangi petugas keamanan gedung, yang mengaku telah berkoordinasi dengan unsur pimpinan PDIP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan persnya mengataan, saat akan melakukan penyegelan, tim KPK sudah dibekali dengan surat tugas. Hal itu sekaligus membantah pernyataan petinggi PDIP yang menyinggung masalah administratif, yakni surat perintah tugas Tim Satgas KPK yang mendatangi kantor DPP PDIP. ***