Jelang Penerimaan Murid Baru, Dewan Pekanbaru Minta Pemko Sosialisasikan Lagi Sistem Zonasi
Untuk jalur afirmasi (siswa tidak mampu) harus disertakan dengan bukti adanya penanganan keluarga tidak mampu yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui kriteria penilaian yang telah ditetapkan.
Terkait adanya penyalahgunaan kuota afirmasi kedepan dan mengantisipasi pemalsuan yang dilakukan oleh oknum tertentu, Zulkarnain meminta Disdik Kota Pekanbaru, mempertegas aturan standar yang ditetapkan agar tidak ada yang mencoba bermain dengan kuota tersebut.
"Jika terbukti ada oknum yang bermain, kita desak dinas mengeluarkannya. Karena aturan itu juga berlaku di kampus, kelas orang miskin di gratiskan, ternyata setelah di survey, orang ini ternyata mampu dengan penipuan seperti itu. Artinya sebelum peluang itu terjadi kita minta disdik antisipasi dan kita lebih dahulukan pencegahan," pungkasnya.