Jelang Penerimaan Murid Baru, Dewan Pekanbaru Minta Pemko Sosialisasikan Lagi Sistem Zonasi
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 masih diberlakukan untuk siswa yang ingin mengenyam pendidikan di Kota Pekanbaru. Aturan itu, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain SE MSi ketika dihubungi menyebut dari hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPRD Kota Pekanbaru di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Rabu (8/1/2020) aturan tersebut akan diberlakukan pada tahun 2020 ini.
zxc1
Ia juga menyampaikan jika aturan zonasi tersebut hanya mengalami pergeseran saja. Yang jelas katanya, aturan tersebut dijalankan demi pemerataan sistem pendidikan yang ada.
"Kita minta Disdik Pekanbaru memberikan sosialisasi tentang aturan baru ini. Sehingga nantinya masyarakat tidak terkejut. Kita berprasangka baik dengan aturan baru yang telah dibuat," ujar Zulkarnain, kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Politisi PPP ini juga menerangkan, kondisi sistem zonasi yang sudah ada, nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang ada termasuk untuk Kota Pekanbaru. Sebab, namanya zonasi berpatokan pada Kelurahan atau Kecamatan masing-masing daerah.
zxc2
Untuk menyamakan visi dan mengantisipasi aturan baru PPDB itu, Komisi III dalam waktu dekat akan mengundang Disdik Pekanbaru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memaparkan program dan starteginya dalam PPDB tersebut.
"Jauh hari ini harus direncanakan sebelum penerimaan. Supaya kebutuhan yang ada untuk PPDB terakomodir semuanya," tuturnya.
Di Kota Pekanbaru katanya, jarak sekolah dengan rumah tidak berjauhan. Beberapa kecamatan ada penerimaan siswa baru yang menumpuk di satu sekolah, misalnya di Kecamatan Lima Puluh. Baik SDN atau SMPN.
"Nanti kita meminta agar Disdik Pekanbaru mensiasati hal itu (penumpukan,red). Kita sesuaikan dengan aturan dan kita adopsi dari yang sudah berjalan. Mana yang baik kita pertahankan, mana yang kurang itulah yang kita tutupi," paparnya.
Untuk jalur zonasi ditetapkan sesuai dengan daya tampung. Jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen dan kuota yang bersisa diperuntukkan bagi siswa berprestasi.
Untuk jalur afirmasi (siswa tidak mampu) harus disertakan dengan bukti adanya penanganan keluarga tidak mampu yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui kriteria penilaian yang telah ditetapkan.
Terkait adanya penyalahgunaan kuota afirmasi kedepan dan mengantisipasi pemalsuan yang dilakukan oleh oknum tertentu, Zulkarnain meminta Disdik Kota Pekanbaru, mempertegas aturan standar yang ditetapkan agar tidak ada yang mencoba bermain dengan kuota tersebut.
"Jika terbukti ada oknum yang bermain, kita desak dinas mengeluarkannya. Karena aturan itu juga berlaku di kampus, kelas orang miskin di gratiskan, ternyata setelah di survey, orang ini ternyata mampu dengan penipuan seperti itu. Artinya sebelum peluang itu terjadi kita minta disdik antisipasi dan kita lebih dahulukan pencegahan," pungkasnya.