Jelang Penerimaan Murid Baru, Dewan Pekanbaru Minta Pemko Sosialisasikan Lagi Sistem Zonasi
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 masih diberlakukan untuk siswa yang ingin mengenyam pendidikan di Kota Pekanbaru. Aturan itu, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain SE MSi ketika dihubungi menyebut dari hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPRD Kota Pekanbaru di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Rabu (8/1/2020) aturan tersebut akan diberlakukan pada tahun 2020 ini.
zxc1
Ia juga menyampaikan jika aturan zonasi tersebut hanya mengalami pergeseran saja. Yang jelas katanya, aturan tersebut dijalankan demi pemerataan sistem pendidikan yang ada.
"Kita minta Disdik Pekanbaru memberikan sosialisasi tentang aturan baru ini. Sehingga nantinya masyarakat tidak terkejut. Kita berprasangka baik dengan aturan baru yang telah dibuat," ujar Zulkarnain, kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Politisi PPP ini juga menerangkan, kondisi sistem zonasi yang sudah ada, nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang ada termasuk untuk Kota Pekanbaru. Sebab, namanya zonasi berpatokan pada Kelurahan atau Kecamatan masing-masing daerah.