Disperindag Pekanbaru Hanya Izinkan Penjualan Minuman Beralkhohol di Tempat Ini
Rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
"Kalau sudah melanggar, nantinya akan diproses oleh Satpol PP," jelasnya.
Ingot menyebutkan, saat ini sedang ada moratorium rekomendasi SIUP-MB. Pasalnya izin distributor minuman alkohol di Pekanbaru sudah habis. Sementara itu, syarat SIUP-MB harus ada distributor resmi.
"Makanya kami belum bisa beri rekomendasi SIUP-MB kepada pihak yang mengajukan," jelasnya. (R24/put)