Disperindag Pekanbaru Hanya Izinkan Penjualan Minuman Beralkhohol di Tempat Ini
RIAU24.COM - PEKANBARU - Menjamurnya tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru membuat peredaran minuman beralkohol (Minol) memang sulit dikendalikan. Hal ini terbukti saat razia tempat hiburan malam beberapa waktu lau yang dilakukan Satpol-PP Kota Pekanbaru.
Terkait perizinan peredaran minjman beralkohol tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan minuman beralkohol (Minol) di tempat karaoke keluarga dan tempat hiburan malam lainnya.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan penjualan Minol hanya untuk tempat hiburan tertentu. Rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hanya untuk bar, diskotek dan lounge hotel.
"Seharusnya di karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman alkohol. Kalau karaoke keluarga kami tidak akan beri rekomendasi," sebut Ingot, Jumat (10/1/2020).
Ingot menegaskan pengelola hiburan malam seharusnya memiliki SIUP-MB. Jika tidak ada SIUP-MB, artinya mereka sudah melanggar aturan.
"Pelaku usaha juga wajib melaporkan penjualan minuman alkoholnya. Mereka yang tidak laporkan bisa saja dicabut izinnya," tegasnya.
Rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
"Kalau sudah melanggar, nantinya akan diproses oleh Satpol PP," jelasnya.
Ingot menyebutkan, saat ini sedang ada moratorium rekomendasi SIUP-MB. Pasalnya izin distributor minuman alkohol di Pekanbaru sudah habis. Sementara itu, syarat SIUP-MB harus ada distributor resmi.
"Makanya kami belum bisa beri rekomendasi SIUP-MB kepada pihak yang mengajukan," jelasnya. (R24/put)