Ditetapkan Tersangka Suap, Komisioner KPU Minta Rp900 Juta dari Caleg PDIP
RIAU24.COM - KPK telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ia diduga meminta dana operasional sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).
Selain Wahyu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
"Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.
Dilansir republika, untuk tahap pertama diberikan pada pertengahan Desember 2019. Ketika itu dana sebesar Rp400 juta diserahkan kepada Wahyu melalui Agustiani, Doni (DON) advokat, dan Saeful.
"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Lili.
Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.