Namanya Disinggung Dalam Dakwaan Kasus Korupsi, Begini Respon Ketua KPK Firli Bahuri
Kendati menyeret nama Ketua KPK, JPU KPK tetap pada dakwaan yang menjerat Ahmad Yani dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Eksepsi akan kami jawab terkait keberatan dakwaan saja, soal lain-lain itu nanti saja," kata Roy.
Tak Pernah Terima
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri yang dikonfirmasi terkait hal itu, menegaskan, dirinya tidak pernah menerima pemberian dari pihak mana pun. "Saya tidak pernah menerima apa pun dari siapa pun," tegasnya.
Firli juga memastikan bakal menolak pemberian apa pun dari pihak mana pun yang ditujukan kepada dirinya dan keluarga.
"Saya pasti tolak. Keluarga saya juga pasti menolak, termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel. Saya tidak pernah menerima sesuatu," tegasnya. ***