Menu

Namanya Disinggung Dalam Dakwaan Kasus Korupsi, Begini Respon Ketua KPK Firli Bahuri

Siswandi 8 Jan 2020, 10:57
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri

RIAU24.COM -  Nama Ketua KPK Firli Bahuri, sempat disinggung-singgung dalam persidangan kasus korupsi. Sidang yang dimaksud adalah sidang kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar, dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. 

Menurut kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail, nama Firli muncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim, Elvin Muchtar.

"BAP (berita acara pemeriksaan) hanya menerangkan percakapan antara Elvin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu, Elvin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri. Sementara, Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ungkapnya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).

Dilansir republika, Rabu 8 Januari 2020, dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, Maqdir menegaskan, Ahmad Yani tidak berniat meminta commitment fee sebesar Rp22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. 

Menurut Maqdir, fee tersebut merupakan inisiatif Elvin yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 miliar. Elvin juga yang berinisiatif memberikan 35 ribu dolar AS kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Selatan.

Ditambahkan Maqdir, Elvin memanfaatkan silaturahim antara Firli dan Ahmad Yani untuk memberikan uang senilai 35 ribu dolar AS. Uang itu diperoleh dari terdakwa Robi. Elvin lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri, yakni Erlan. Ia memberi tahu bahwa ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri. 

Halaman: 12Lihat Semua