Pemkab Bengkalis Melalui Diskes Bentuk Pokjanal Demam Berdarah Dengue
zxc2
"Program kerja pokjanal DBD desa/kelurahan bersifat lebih teknis operasional, karena ada penyuluhan, penggerakan peran serta masyarakat, dan pemantauan jentik berkala (PJB). Sebab itu wajib dibentuk dalam setiap jenjang administrasi pemerintahan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/1864/Bangda, tanggal 30 April 2019 lalu,"ungkap Alwizar, Jumat 3 Januari 2020.