Terkait Perda RTRW Pelalawan, Ini Penjelasan Sekda Tengku Mukhlis
RIAU24.COM - PELALAWAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis memastikan, perubahan luasan lahan di Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, jika dibandingkan dengan Persub tahun 2011, tidak dilakukan oleh Pemkab Pelalawan.
zxc1
"Itu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau, dan penyesuaian dengan Perda Riau nomor 10 tahun 2018, tentang RTRW. Termasuk evaluasi oleh Kementerian LHK," jelas Tengku Mukhlis saat konferensi pers dikantor Bupati Pelalawan, Kamis (2/1/2020).
Baca juga: Akhirnya Datuk Engku Lela Putra Adukan H Zarmi yang Mengaku Batin Muara Sakal Ke Polres Pelalawan
Diakui Tengku Mukhlis, masih ada kekurangan didalam Perda RTRW ini. Termasuk katanya, masih ada beberapa desa di Kabupaten Pelalawan yang masuk dalam kawasan hutan.