Tidak Hanya BPJS Kesehatan, Harga Rokok Juga Dipastikan Naik 35 Persen Mulai 1 Januari 2020
Di dalam beleid itu sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok. Sedangkan untuk kenaikan harga jualnya, kurang lebih 35 persen.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.
Tidak Naik
Namun tidak semua produk rokok mengalami kenaikan harga. Hal ini berlaku untuk beberapa jenis rokok. Seperti jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu. Untuk jenis produk ini, tidak mengalami kenaikan tarif cukai. ***