Menu

Tidak Hanya BPJS Kesehatan, Harga Rokok Juga Dipastikan Naik 35 Persen Mulai 1 Januari 2020

Siswandi 31 Dec 2019, 13:03
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sederet tarif dipastikan akan naik terhitung mulai 1 Januari 2020. Selain BPJS Kesehatan, harga rokok juga dipastikan bakal mengalami hal serupa. Hal ini terjadi setelah pemerintah menaikkan harga tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. 

Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, kenaikan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020. 

Hal itu dibenarkan Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.

"Insya Allah jadi (naik)," ungkapnya di Jakarta, Selasa 31 Desember 2019.

Dilansir detik, Deni mengatakan, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Menurutnya, keputusan kenaikan cukai rokok dan HJE pun sudah dibahas dan disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2019 lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Di dalam beleid itu sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok. Sedangkan untuk kenaikan harga jualnya, kurang lebih 35 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

Tidak Naik 

Namun tidak semua produk rokok mengalami kenaikan harga. Hal ini berlaku untuk beberapa jenis rokok. Seperti jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu. Untuk jenis produk ini, tidak mengalami kenaikan tarif cukai. ***