Menu

Ini Lima Instruksi Walikota Pekanbaru Terkait Perayaan Malam Tahun Baru, Nomor Empat Buat Pengusaha Hiburan Kejang-Kejang

Ryan Edi Saputra 30 Dec 2019, 19:42
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Kedua, Tidak merayakan malam tahun baru, baik berupa hiburan, maupun menyalakan kembang api/petasan, peniupan terompet dan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan.

Ketiga, Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid dan mushala, serta ormas islam agar mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti kegiatan muhasabah, ceramah agama, kajian islam yang dipusatkan di masjid/mushala terutama masjid paripurna.

zxc2


Keempat, Kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar tidak menunjukkan/mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral agama.
Halaman: 123Lihat Semua