Ini Lima Instruksi Walikota Pekanbaru Terkait Perayaan Malam Tahun Baru, Nomor Empat Buat Pengusaha Hiburan Kejang-Kejang
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dalam rangka menghadapi pergantian tahun baru masehi 2019 ke 2020, Walikota Pekanbaru, Firdaus mengedarkan berupa instruksi kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah se-Kota Pekanbaru agar menyampaikannya kepada jajaran dan masyarakat di lingkungan Kota Pekanbaru.
Berdasarkan surat instruksi Walikota Pekanbaru yang terbit pada Senin (30/12/2019), setidaknya ada lima point yang harus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Pekanbaru, diantaranya,
zxc1
Pertama, Menjadikan malam pergantian tahun baru sebagai momentum muhasabah dan evaluasi diri menuju arah yang lebih baik untuk menunjang pembangunan daerah menuju smart city madani
Kedua, Tidak merayakan malam tahun baru, baik berupa hiburan, maupun menyalakan kembang api/petasan, peniupan terompet dan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
Ketiga, Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid dan mushala, serta ormas islam agar mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti kegiatan muhasabah, ceramah agama, kajian islam yang dipusatkan di masjid/mushala terutama masjid paripurna.
zxc2
Keempat, Kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar tidak menunjukkan/mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral agama.
Kelima, Kepada orang tua agar tidak membiarkan abak-anaknya turun kejalan-jalan dan tempat-tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Demikian instruksi untuk kegiatan malam tahun baru di Kota Pekanbaru yang ditanda tangani langsung oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus. (R24/put)