Edan, Gara-gara Suka Nonton Video Porno, Penjaga Warung Ini Cabuli 17 Siswa SD
Yoris menyebutkan, dari pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam olah raga milik salah seorang anak, serta celana dalam.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut, mengiming-imingi para korbannya dengan uang Rp5.000 atau diberi makanan, minuman, dan petasan.
SN mengungkapkan, perbuatannya itu dilakukan untuk menghilangkan rasa jenuh setelah seharian menjaga warung. Selain itu, dia pun kerap terangsang melihat video aksi pencabulan kepada anak di HP.
Hal tersebut yang mendorongnya berbuat asusila kepada 17 siswa di sekolah yang dekat dengan warungnya, karena banyak dari mereka yang sering jajan ke warung.
"Sudah saya lakukan dari tahun 2017. Ya untuk menghilangkan jenuh kalau nunggu warung, dan ketika terangsang kalau liat video (asusila) di HP," ucapnya.
Akibat tindakannya tersebut pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cisarua dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.