Edan, Gara-gara Suka Nonton Video Porno, Penjaga Warung Ini Cabuli 17 Siswa SD
RIAU24.COM - BANDUNG BARAT - Sungguh bejat apa yang dilakukan SN alias Abang (29). Penjaga warung di Cimahi ini diduga telah mencabuli 17 anak sekolah dasar (SD). Ia pun ditangkap polisi, Selasa (24/12/2019).
Aksi tak bermoral bapak dua anak itu ternyata sudah dilakukan sejak 2017 lalu, namun baru terbongkar setelah korban melaporkan ke orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua anak itu, lalu melapor ke kepala sekolah pada Rabu (18/12/2019).
Pihak sekolah yang khawatir kemudian mengumpulkan siswa dan ternyata ada 17 siswa yang mengaku menjadi korban pelaku. Sehingga akhirnya pada Senin (23/12/2019) kepala sekolah melaporkan kasus ini ke Polsek Cisarua.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki membenarkan kasus pelecehan seksual tersebut. Dia mensinyalir jumlah korban bisa bertambah. Karena itu, kapolres mengaku akan mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, karena tidak menutup kemungkinan korbannya masih banyak.
"Saya rasa kalau dilakukan dari 2017, korbannya bisa lebih dari 17 anak. Makanya kami masih akan dalamu kasus ini," katanya seperti dilansir Inews.
Yoris menyebutkan, dari pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam olah raga milik salah seorang anak, serta celana dalam.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut, mengiming-imingi para korbannya dengan uang Rp5.000 atau diberi makanan, minuman, dan petasan.
SN mengungkapkan, perbuatannya itu dilakukan untuk menghilangkan rasa jenuh setelah seharian menjaga warung. Selain itu, dia pun kerap terangsang melihat video aksi pencabulan kepada anak di HP.
Hal tersebut yang mendorongnya berbuat asusila kepada 17 siswa di sekolah yang dekat dengan warungnya, karena banyak dari mereka yang sering jajan ke warung.
"Sudah saya lakukan dari tahun 2017. Ya untuk menghilangkan jenuh kalau nunggu warung, dan ketika terangsang kalau liat video (asusila) di HP," ucapnya.
Akibat tindakannya tersebut pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cisarua dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Wakil Ketua KPAI KBB, Prihatin Mulyati mengaku prihatin dan akan memberikan pendampingan serta trauma healing supaya siswa-siswa tersebut tidak trauma atau psikologisnya tidak down.***