Menu

KPK Dalami Proses Suap Distribusi Gula

Bisma Rizal 24 Dec 2019, 14:04
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.

Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. 

Yuyuk melanjutkan, sedianya penyidik KPK juga memeriksa satu saksi lain yakni Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha.

Halaman: 234Lihat Semua