KPK Dalami Proses Suap Distribusi Gula
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalmi proses dugaan pemberian suap kepada Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan terkait distribusi gula pada 2019.
Atas dasar itulah, kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, penyidik KPK membutuhkan keterangan Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari.
zxc1
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pemberian uang dari tersangka pemberi kepada tersangka penerima," kata Yuyuk saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/12/2019) malam.
Adinda sendiri diperiksa untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana yang merupakan Direktur Pemasaran PTPN III.
zxc2
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka diantaranya, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Yuyuk melanjutkan, sedianya penyidik KPK juga memeriksa satu saksi lain yakni Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha.
Kurnia juga diperiksa sebagai saksi untuk I Kadek Kertha Laksana. "Saksi tersebut tidak hadir. Staf beliau datang mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan sakit," ungkap Yuyuk. (R24/Bisma)