Dewan Pengawas KPK: Pimpinan Sebaiknya Tidak Rangkap Jabatan
Pada pasal 29 Huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK. (R24/Bisma)
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Ngaku Gegara Kecewa Temannya Ditangkap jadi Alasan Tembak AKP Ryanto Ulil