Dewan Pengawas KPK: Pimpinan Sebaiknya Tidak Rangkap Jabatan
RIAU24.COM - JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak rangkap jabatan dalam memimpin lembaga anti korupsi tersebut.
Hal itulah yang diungkapkan oleh anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat ditemui wartawan di Gedung C1, Jakarta, Senin (26/12/2019).
zxc1
Syamsuddin menyebutkan, sebaiknya pimpinan KPK baru yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. "Ya, sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan)," katanya.
Dirinya mengatakan, memang tidak ada aturannya bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan. Tetapi, sebaiknya para pimpinan KPK punya kesadaran untuk menghemat keuangan negara tentunya.
zxc2
"Iya, sebetulnya tidak hitam putih, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal saja," jelasnya.
Firli sendiri masih menjabat struktural di Polri sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Sedangkan Nawawi Pomolango juga masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ke Mahkamah Agung (MA).
Pada pasal 29 Huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK. (R24/Bisma)