Menu

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPPU Dalam Suap Distributor Gula

Bisma Rizal 23 Dec 2019, 14:32
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

Uang itu diterima dari pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Njotosetiadi terkait pembuatan kajian guna menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem long term contract oleh perusahaan Pieko.

Tahap pertama, Syarkawi menerima uang pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar Sin$50.000 atau setara Rp516.500.000. Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar Sin$140.300 atau setara Rp1.450.000.000.

Jaksa menyebut uang itu diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan kerja Kadek Kertha di PTPN III lantai 15 Gedung Agro Plaza Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2 No.1 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan. (R24/Bisma)

Halaman: 67Lihat Semua