Menu

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPPU Dalam Suap Distributor Gula

Bisma Rizal 23 Dec 2019, 14:32
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

Pieko Njotosetiadi telah didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Komisaris Utama PTPN VI Muhamad Syarkawi Rauf masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena turut menerima uang sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1.966.500.000 secara dua tahap.
Halaman: 567Lihat Semua