Dewan Pengawas KPK: Kami Tak Mempermasalahkan Sikap Skeptis Masyarakat
"Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK," ujar Tumpak.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Tumpak juga menyebutkan, Dewan Pengawas KPK juga bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
"Dan terakhir melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun dengan berkoordinasi dengan Presiden, DPR dan BPK," tuturnya.