Menu

Dewan Pengawas KPK: Kami Tak Mempermasalahkan Sikap Skeptis Masyarakat

Bisma Rizal 20 Dec 2019, 21:14
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (foto/int)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (foto/int)

"Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK," ujar Tumpak.

Tumpak juga menyebutkan, Dewan Pengawas KPK juga bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.

"Dan terakhir melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun dengan berkoordinasi dengan Presiden, DPR dan BPK," tuturnya.
Halaman: 234Lihat Semua