Menu

Dewan Pengawas KPK: Kami Tak Mempermasalahkan Sikap Skeptis Masyarakat

Bisma Rizal 20 Dec 2019, 21:14
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (foto/int)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku, tidak mempermasalahkan kesan skeptis sebagian masyarakat atas keberadaan lembaga baru yang dipimpinnya.

zxc1

"Justru malah akan membuat kami bekerja lebih baik baik," ujar Tumpak saat jumpa pers usai serah terima jabatan (Sertijab) di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Tumpak pun menambahkan, berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK ada enam tugas yang harus dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

zxc2

Pertama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kemudian, memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan.


Dewan Pengawas KPK juga bertugas menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.


"Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK," ujar Tumpak.

Tumpak juga menyebutkan, Dewan Pengawas KPK juga bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.

"Dan terakhir melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun dengan berkoordinasi dengan Presiden, DPR dan BPK," tuturnya.

Untuk tugas awal yang akan dilakukan Tumpak dan kawan-kawan adalah membentuk aturan bagaimana berkoordinasi dengan sesama Dewan Pengawas. (R24/Bisma)