Menu

Kata Novel Baswedan Atas Status PNS Untuk Pegawai KPK

Bisma Rizal 19 Dec 2019, 21:02
Penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)
Penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum bisa menjawab apakah dirinya akan tetap berada di KPK ataukah mengundurkan diri. Sebagaimana, dalam Undang-undang KPK yang baru pegawai KPK akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

zxc1


Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada independensi pegawai KPK baik terhadap pimpinannya dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.

"Belum bisa direspon nanti baru bisa direspon kalau sudah," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua