Kata Novel Baswedan Atas Status PNS Untuk Pegawai KPK
RIAU24.COM - JAKARTA- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum bisa menjawab apakah dirinya akan tetap berada di KPK ataukah mengundurkan diri. Sebagaimana, dalam Undang-undang KPK yang baru pegawai KPK akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
zxc1
Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki NTT Erupsi, Rumah Terbakar, Batu 'beterbangan' hingga Korban Jiwa
Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada independensi pegawai KPK baik terhadap pimpinannya dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
"Belum bisa direspon nanti baru bisa direspon kalau sudah," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).